Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya

– Anak merupakan tanggungan pensiunan.

– Anak tersebut harus berusia di bawah 20 tahun.

Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, maka tunjangan ini bisa dicairkan setiap bulan, termasuk di bulan Oktober 2024.

Besarnya tunjangan anak adalah sekitar 2% dari gaji pokok pensiunan.

Sebagai contoh, jika gaji pokok Anda sebesar Rp2 juta, maka tunjangan anak yang akan Anda dapatkan adalah sekitar Rp40.000.

2. Tunjangan Suami/Istri

Selain tunjangan anak, pensiunan PNS juga bisa mendapatkan tunjangan suami atau istri.

Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki pasangan hidup, baik itu suami maupun istri.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini sangat sederhana, yaitu pensiunan PNS harus masih memiliki pasangan yang sah.

Besaran Tunjangan Suami/Istri: Besarnya tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok.

Jadi, jika gaji pokok Anda adalah Rp2 juta, maka tunjangan yang akan diterima sebesar Rp200.000 setiap bulannya.

Kapan Tunjangan Ini Cair?

Tunjangan ini akan dicairkan pada bulan Oktober 2024, dengan syarat semua persyaratan di atas telah terpenuhi.

Namun, penting bagi pensiunan PNS untuk melakukan otentikasi Taspen agar pencairan tunjangan ini tidak mengalami kendala.

Jangan Lupa Otentikasi Taspen

Bagi Anda yang belum melakukan otentikasi Taspen, segeralah melakukannya sebelum tunjangan dan gaji bulan Oktober cair.

Otentikasi ini penting untuk memastikan tidak ada masalah dalam pencairan tunjangan dan gaji pensiun.

Penutup

Jadi, bagi pensiunan PNS, jangan sampai melewatkan kesempatan untuk mendapatkan dua tunjangan tambahan ini di bulan Oktober 2024.

Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang diperlukan agar tunjangan anak dan tunjangan suami/istri bisa dicairkan tepat waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam merencanakan keuangan di masa pensiun. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: