Berikut ini adalah contoh perhitungan single salary berdasarkan nilai jabatan, dengan asumsi gaji minimum ASN adalah Rp 3 juta dan gaji maksimum ASN adalah Rp 40 juta:
Nilai Jabatan | Gaji Single Salary |
---|---|
1 | Rp 3 juta |
2 | Rp 7 juta |
3 | Rp 11 juta |
4 | Rp 15 juta |
5 | Rp 19 juta |
6 | Rp 23 juta |
7 | Rp 27 juta |
8 | Rp 31 juta |
9 | Rp 35 juta |
10 | Rp 40 juta |
Dengan skema ini, ASN yang memiliki nilai jabatan yang sama akan mendapatkan gaji yang sama, tanpa memandang golongan atau eselon.
Misalnya, seorang PNS golongan III/c yang memiliki nilai jabatan 5 akan mendapatkan gaji Rp 19 juta, sama dengan seorang PNS golongan IV/e yang memiliki nilai jabatan 5.
Demikian juga dengan PPPK, yang akan mendapatkan gaji sesuai dengan nilai jabatannya, tanpa membedakan status kepegawaian.
Apa dampaknya bagi gaji dan tunjangan ASN?
Skema single salary ini tentu akan memberikan dampak yang berbeda-beda bagi setiap ASN, tergantung dari nilai jabatan, golongan, dan eselon mereka.
Ada yang akan mendapatkan kenaikan gaji, ada yang akan tetap, dan ada yang akan mengalami penurunan gaji.
Hal ini karena skema ini akan menghapus tunjangan kinerja (tukin), yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama bagi sebagian besar ASN, terutama di kementerian dan lembaga tertentu.
Untuk ASN yang memiliki nilai jabatan rendah, skema ini akan memberikan kenaikan gaji yang signifikan, karena mereka akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dari gaji pokok mereka saat ini.
Misalnya, seorang PNS golongan II/a yang memiliki nilai jabatan 2 akan mendapatkan gaji Rp 7 juta, padahal gaji pokoknya saat ini hanya Rp 2,4 juta.
Demikian juga dengan PPPK, yang akan mendapatkan gaji yang setara dengan PNS, tanpa perlu khawatir tentang status kepegawaian mereka.
Namun, untuk ASN yang memiliki nilai jabatan tinggi, skema ini akan memberikan penurunan gaji yang cukup besar, karena mereka akan kehilangan tukin yang biasanya mereka terima.
Misalnya, seorang PNS golongan IV/e yang memiliki nilai jabatan 8 akan mendapatkan gaji Rp 31 juta, padahal gaji pokok plus tukinnya saat ini bisa mencapai Rp 50 juta.