Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-siap! UU ASN Terbaru Berlaku, PNS PPPK yang Tidak Produktif Terancam Dipecat

Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

UU ASN terbaru ini memiliki beberapa perubahan penting yang berdampak pada nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai pemberhentian PNS dan PPPK yang tidak produktif.

Dalam UU ASN terbaru, PNS dan PPPK yang tidak berkinerja baik atau tidak berprestasi akan diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Pemberhentian PNS dan PPPK yang tidak produktif dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau bukan atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri adalah jika PNS atau PPPK mengajukan permohonan untuk berhenti sebagai ASN.

Pemberhentian bukan atas permintaan sendiri adalah jika PNS atau PPPK tidak memenuhi syarat sebagai ASN, melakukan pelanggaran disiplin, atau tidak lulus ujian kompetensi.

Pemberhentian bukan atas permintaan sendiri dapat dilakukan secara hormat atau tidak hormat.

Pemberhentian secara hormat adalah jika PNS atau PPPK diberhentikan karena alasan kesehatan, kecelakaan, atau bencana.

Pemberhentian secara tidak hormat adalah jika PNS atau PPPK diberhentikan karena alasan pelanggaran disiplin berat, pidana, atau tidak lulus ujian kompetensi.

PNS dan PPPK yang diberhentikan secara hormat masih berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.