PNS dan PPPK yang diberhentikan secara tidak hormat tidak berhak mendapatkan hak-haknya dan harus mengembalikan uang negara yang telah diterima.
UU ASN terbaru ini juga memberikan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK yang berkinerja baik dan berprestasi.
PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun seperti PNS.
UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur beberapa hal penting yang berdampak pada nasib PNS dan PPPK, di antaranya adalah:
Penguatan pengawasan Sistem Merit
Yaitu sistem yang menjamin bahwa setiap keputusan dalam manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem Merit ini bertujuan untuk mencegah praktik nepotisme, korupsi, dan politisasi dalam ASN.
Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK
Yaitu proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menentukan jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pegawai yang dibutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi. Penetapan kebutuhan ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Kesejahteraan PNS dan PPPK
Yaitu hak dan kewajiban yang diberikan kepada pegawai ASN sebagai imbalan atas kinerja dan kontribusi mereka. Kesejahteraan ini meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, perlindungan, pengembangan karir, dan pensiun.