Yaitu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur status, hak, dan kewajiban tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah tanpa melalui proses seleksi ASN. Penataan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang adil, sesuai, dan proporsional kepada tenaga honorer.
Digitalisasi Manajemen ASN
Yaitu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan dalam manajemen ASN. Digitalisasi ini meliputi transformasi komponen manajemen ASN, seperti perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan, penilaian, penghargaan, disiplin, dan mutasi.
Dengan berlakunya UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, diharapkan ASN dapat menjadi aparatur yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, UU ini juga menuntut ASN untuk meningkatkan kinerja, kompetensi, dan integritas mereka.
UU ini bisa menjadi ancaman yang serius. Pasalnya, UU ini mengatur bahwa pegawai ASN yang tidak memenuhi standar kinerja dan kompetensi yang ditetapkan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.