Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi informasi penting terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai dengan regulasi terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Sebelum masuk ke pembahasan utama, saya ingin menyapa rekan-rekan guru di seluruh Indonesia.
Semoga Bapak Ibu selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik.
Peserta PPG Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 mengatur dua kategori utama peserta PPG:
1. Calon Guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan.
2. Guru Tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pada artikel ini, kita akan fokus membahas kategori kedua, yaitu Guru Tertentu.
Siapa saja yang masuk dalam kategori Guru Tertentu ini?
Berikut penjelasannya.
Siapa yang Dimaksud dengan Guru Tertentu?
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf b dari Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, Guru Tertentu yang dapat mengikuti PPG terdiri atas beberapa kelompok, yaitu:
1. Guru Penggerak
Yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Meskipun mereka telah lulus dari program Guru Penggerak, tidak semua dari mereka memiliki sertifikat pendidik.
Oleh karena itu, mereka menjadi salah satu sasaran utama untuk mengikuti PPG demi mendapatkan sertifikat tersebut.
2. Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Ternyata, menyelesaikan PLPG tidak selalu berarti memiliki sertifikat pendidik.
Bagi mereka yang belum mendapatkan sertifikat tersebut, PPG memberikan kesempatan untuk memperolehnya.
3. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023-2024