Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siapa Sangka! Gaji KPPS di Pilkada 2024 Bisa Capai Rp36 Juta Jika……

Namun, bisa jadi gaji ini dicairkan lebih awal atau bahkan setelah tanggal tersebut, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Santunan Kecelakaan

Namun, tugas mulia ini bukan tanpa risiko.

Sebagai pengingat, anggota KPPS juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Santunan ini diberikan jika anggota KPPS mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas, dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000
  • Cacat permanen: Rp30.800.000
  • Luka berat: Rp16.500.000
  • Luka sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000

Santunan ini tentu menjadi perlindungan bagi anggota KPPS yang berhadapan langsung dengan berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun gaji KPPS untuk Pilkada 2024 tidak bisa dibilang besar, namun peran mereka dalam menyukseskan pemilihan sangat penting.

Mereka adalah ujung tombak yang memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.

Jadi, jika kamu pernah bertanya-tanya tentang siapa yang bekerja keras di balik TPS, kini kamu sudah tahu jawabannya: KPPS! Gaji yang mereka terima mungkin tidak sebanding dengan beban tugasnya, namun mereka tetap menjalankan pekerjaan ini dengan penuh dedikasi demi kelancaran Pemilu dan Pilkada yang adil dan transparan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: