Siapkan KTP/KK/KKS! THR 2024 Dari Pemerintah Sudah Cair Mulai Hari Ini hingga Lebaran

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi penting mengenai pencairan bantuan sosial yang sudah mulai turun, jadi pastikan kalian siapkan dokumen asli agar tidak ketinggalan untuk menikmati THR Idul Fitri 2024 yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa bantuan sosial berupa THR Idul Fitri 2024 sudah mulai dicairkan.

Untuk memperoleh bantuan ini, penting untuk menyiapkan dokumen asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Bantuan ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua, bantuan beras 10 kg, Program Indonesia Pintar, BLT mitigasi sebesar Rp600.000, dan BLT Dana Desa.

Bantuan PKH tahap kedua diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat melalui bank-bank penyalur seperti Bank BSI, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan PT Pos Indonesia.

Pencairan dilakukan secara bertahap, jadi pastikan untuk memeriksa saldo PKH tahap kedua melalui bank penyalur masing-masing.

Bantuan berupa beras 10 kg juga telah disiapkan untuk 22 juta keluarga penerima manfaat, dengan pencairan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari hingga Juni 2024.

Pastikan untuk memperoleh surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia serta membawa dokumen asli saat pengambilan.

Program Indonesia Pintar diberikan kepada orang tua yang memiliki anak usia sekolah dari tingkat SD hingga SMA.

Pencairan bantuan ini dilakukan melalui bank-bank penyalur seperti Bank BSI, BRI, dan BNI, dengan peningkatan jumlah penerima manfaat dan besaran bantuan.

Selain itu, BLT mitigasi sebesar Rp600.000 juga telah disiapkan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA