Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siaran Pers BKN! PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Kepastian Hukum

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis siaran pers nomor 007/RILIS/BKN/I/2025 yang berisi kebijakan penting terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang terdata di BKN dan tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian utama

. Kebijakan tersebut diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Konteks Kebijakan: Menjawab Kebutuhan dan Kepastian Hukum

Kebijakan PPPK paruh waktu dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN secara lebih terstruktur dan legal.

Dalam siaran pers ini, dijelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database dan tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 pada 2024 kini memiliki kejelasan status kepegawaian.

PPPK Paruh Waktu: Tujuan dan Manfaat

Dalam siaran pers ini, dijabarkan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Penataan Tenaga Non-ASN: Memberikan solusi atas masalah tenaga non-ASN yang belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
  2. Pemenuhan Kebutuhan ASN: Mengisi kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah dengan tenaga profesional.
  3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
  4. Kepastian Status Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Kriteria Non-ASN yang Memenuhi Syarat

Adapun kriteria tenaga non-ASN yang dapat mengikuti program PPPK paruh waktu ini meliputi:

  1. Terdaftar dalam database BKN.
  2. Pernah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024 tetapi tidak lulus.
  3. Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024 namun tidak mendapatkan formasi yang tersedia.

Jabatan yang Diakomodasi dalam PPPK Paruh Waktu

Siaran pers ini juga memuat daftar jabatan yang diakomodasi dalam program PPPK paruh waktu, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis, seperti operator layanan, pengelola umum, dan penata layanan.

Imbauan Kepala BKN dan Pengaturan Lebih Lanjut

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: