Golongan IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Golongan IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Golongan IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Dari rincian di atas, terlihat bahwa setiap kenaikan golongan membawa perbedaan signifikan pada besaran gaji pensiunan yang diterima.
Tunjangan yang Diterima PNS 2025
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan yang dapat menambah penghasilan bulanan mereka.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh para pensiunan PNS tahun 2025:
- Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)
Sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima. - Tunjangan Anak
Sebesar 2 persen dari gaji pokok, diberikan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan. - Tunjangan Pangan
Setara dengan 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Tunjangan-tunjangan ini tentu memberikan manfaat tambahan bagi para pensiunan, terutama untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari setelah tidak lagi aktif bekerja.
Gaji pensiunan PNS tahun 2025 ditentukan oleh masa kerja dan golongan terakhir saat aktif bertugas, dengan nominal yang semakin meningkat seiring tingginya golongan dan lamanya masa pengabdian.
Selain itu, tunjangan pasangan, anak, dan pangan juga menjadi pelengkap yang memberikan stabilitas keuangan bagi pensiunan.