Golongan XIV (MKG 0-33 tahun): Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV (MKG 0-33 tahun): Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI (MKG 0-33 tahun): Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII (MKG 0-33 tahun): Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
Besaran tunjangan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada instansi, daerah, dan jenis pekerjaan yang diemban oleh PPPK.
Demikian artikel yang saya buat tentang besaran gaji PPPK tahun 2024 dan aturan barunya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***