Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Laporan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pencairan tunjangan dan gaji tambahan dapat dilakukan tepat waktu, yaitu 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
Sri Mulyani menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan, baik di pusat maupun daerah.
Ini adalah bagian dari upaya mereka dalam melayani masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2024.
Namun, detail besaran dan komponen THR serta gaji ke-13 yang akan diberikan kepada ASN tahun ini belum diungkapkan secara rinci oleh Sri Mulyani.
Saat ini, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 sedang dilakukan.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa anggaran untuk kedua tunjangan tersebut sudah disiapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai perkiraan nominal THR dan gaji ke-13 ASN 2024, kita dapat melihat kembali besaran yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, pemerintah menganggarkan sekitar Rp38,9 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi 8,4 juta ASN.