Pembayaran tunjangan dan gaji tersebut pada tahun 2023 tidak diberikan secara penuh, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global akibat pandemi Covid-19.
Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan komponen gaji ke-13 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Sri Mulyani juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan, berupa 50% tunjangan profesi guru (TPG) serta 50% tunjangan profesi dosen.
Berikut adalah rincian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, termasuk PNS, TNI, dan Polri, yang dirangkum dari Tirto.id:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp 24.134.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 21.237.000
Sekretaris: Rp 18.340.000
Anggota: Rp 18.340.000