Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Simak Bocoran Sri Mulyani Soal THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024, Mulai dari Waktu Pencairan Hingga Rincian Nominalnya

Pembayaran tunjangan dan gaji tersebut pada tahun 2023 tidak diberikan secara penuh, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global akibat pandemi Covid-19.

Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan komponen gaji ke-13 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Sri Mulyani juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan, berupa 50% tunjangan profesi guru (TPG) serta 50% tunjangan profesi dosen.

Berikut adalah rincian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, termasuk PNS, TNI, dan Polri, yang dirangkum dari Tirto.id:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala: Rp 24.134.000

Wakil Ketua/Kepala: Rp 21.237.000

Sekretaris: Rp 18.340.000

Anggota: Rp 18.340.000

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.