Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Petunjuk Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat petunjuk ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota seluruh Indonesia, sebagai pedoman dalam melaksanakan pengisian dan peresmian anggota BPD.
Surat petunjuk ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
Dasar hukum pengisian dan peresmian anggota BPD
Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan BPD.
Mekanisme pengisian anggota BPD
Yaitu melalui pemilihan secara langsung oleh penduduk desa yang memenuhi syarat, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Pemilihan anggota BPD dilakukan oleh Panitia Pemilihan Anggota BPD (PPABD) yang dibentuk oleh Kepala Desa. PPABD bertanggung jawab dalam menetapkan calon anggota BPD, menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menetapkan hasil pemilihan.