Simak, Perubahan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024
Pada tahun 2024, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan, membawa perubahan penting dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa.
Revisi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan dalam Tugas dan Fungsi
Revisi UU Desa menetapkan beberapa perubahan signifikan dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa, antara lain:
1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi
Kepala desa kini memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana konservasi dan/atau rehabilitasi yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan dan penanganan bencana.
2. Tunjangan Purnatugas
Kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan desa.
3. Syarat Jumlah Calon Kepala Desa
Revisi UU Desa juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), memastikan proses demokratis yang lebih baik.
4. Masa Jabatan
Masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk melaksanakan program pembangunan desa.
5. Sumber Pendapatan Desa
Kepala desa bertanggung jawab untuk mengelola sumber pendapatan desa yang lebih beragam, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta hibah dan bantuan.
6. Pemantauan dan Peninjauan UU