Berita

Simak, Perubahan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024

Pada tahun 2024, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan, membawa perubahan penting dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa.

Revisi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan dalam Tugas dan Fungsi

Revisi UU Desa menetapkan beberapa perubahan signifikan dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa, antara lain:

1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi

Kepala desa kini memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana konservasi dan/atau rehabilitasi yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan dan penanganan bencana.

2. Tunjangan Purnatugas

Kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan desa.

3. Syarat Jumlah Calon Kepala Desa

Revisi UU Desa juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), memastikan proses demokratis yang lebih baik.

4. Masa Jabatan

Masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk melaksanakan program pembangunan desa.

5. Sumber Pendapatan Desa

Kepala desa bertanggung jawab untuk mengelola sumber pendapatan desa yang lebih beragam, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta hibah dan bantuan.

6. Pemantauan dan Peninjauan UU

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru 2024, Setelah Disahkan RUU tentang Desa

Selanjutnya

Masa Jabatan BPD dalam Bingkai Revisi UU Desa 2024, Apakah Sama Dengan Jabatan Kades?

Bungko News