BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya meningkatkan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Namun, kesetaraan dalam akses kesehatan masih menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah telah menyediakan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang ditujukan bagi fakir miskin dan tidak mampu.
Syarat dan Kriteria Penerima BPJS Kesehatan PBI
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI:
1. Tidak Memiliki Sumber Mata Pencaharian Tetap:
Peserta PBI adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian atau tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya atau keluarganya.
2. Tidak Mampu Membayar Iuran Jaminan Kesehatan:
Peserta juga termasuk mereka yang memiliki sumber mata pencaharian, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
3. Kewarganegaraan Indonesia:
Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia.
4. Terdaftar dalam DTKS Kemensos:
Pendaftar harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Pendaftaran sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI
Proses pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI memerlukan beberapa tahapan, antara lain:
1. Pendaftaran di Perangkat Desa/Kelurahan:
Calon peserta harus mendaftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan:
Usulan pendaftaran akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan.
3. Pengajuan ke Dinas Sosial:
Apabila usulan disetujui di tingkat desa/kelurahan, maka akan diajukan ke Dinas Sosial.
4. Pengajuan ke Pemerintah Daerah:
Usulan akan diteruskan ke bupati/wali kota, dan kemudian ke gubernur.
5. Penerimaan dan Verifikasi Data:
Penerimaan usulan dan verifikasi data dilakukan oleh Kementerian Sosial.
6. Penetapan Status Penerima:
Setelah diverifikasi, menteri sosial akan menetapkan anggota DTKS yang berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
7. Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan:
Setelah ditetapkan sebagai penerima, BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran peserta.
8. Pemberitahuan Kepesertaan:
Peserta akan diberitahu tentang status kepesertaannya setelah proses pendaftaran selesai.
Melalui program ini, diharapkan akses kesehatan dapat lebih merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara finansial.
Dengan adanya BPJS Kesehatan PBI, diharapkan angka ketidakmampuan finansial untuk mengakses layanan kesehatan dapat teratasi, sehingga setiap individu dapat mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. ***