Table of contents:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login atau daftar akun menggunakan nomor KPJ, NIK, dan nomor HP yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu BSU 2024 dan isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
- Upload dokumen pendukung yang diperlukan, seperti slip gaji, NPWP, dan buku tabungan.
- Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai status penerimaan BSU 2024.
Syarat dan Ketentuan BSU 2024
Syarat dan ketentuan BSU 2024 adalah sebagai berikut:
- Berstatus pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Memiliki rekening bank yang aktif dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki NPWP yang valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, atau BLT.
Demikian update terbaru mengenai BSU 2024 dan cara daftarnya. Semoga bantuan ini dapat membantu pekerja formal yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. ***