– JPT-1: Rp9.000.000
– JPT-2: Rp10.000.000
– JPT-3: Rp11.000.000
– JPT-4: Rp12.000.000
– JPT-5: Rp13.000.000
Estimasi gaji PNS skema single salary tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Besaran tunjangan kinerja akan ditentukan oleh instansi masing-masing, sedangkan besaran tunjangan kemahalan akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
BKN berharap skema single salary dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat menghilangkan ketimpangan dan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan. ***