1. KTP (Kartu Tanda Penduduk), wajib sebagai syarat yang pertama.
2. Kartu Keluarga.
3. Surat undangan pencairan PLT mitigasi pangan yang sudah Anda terima dari pihak pos atau dari pihak desa.
Tiga berkas ini harus disiapkan agar bisa mengambil bantuan di kantor pos.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia, harap siapkan berkas-berkas tersebut ketika surat undangan sudah diterima sebagai syarat pengambilan bantuan tambahan di kantor desa atau melalui kantor pos.
Bagi para KPM yang dicairkan melalui kartu KKS merah putih, siap-siaplah karena saldo akan segera masuk di dalam kartu KKS merah putih Anda senilai Rp600.000.
Pencairannya akan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk informasi lebih lanjut terkait wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3, yang bersiap akan segera disalurkan pencairan BLT tambahan mitigasi pangan senilai Rp600.000, bagi KPM yang belum mengetahui apakah masuk di wilayah 1, wilayah 2, atau wilayah 3, berikut adalah daftar daerahnya:
Wilayah 1:
– Provinsi Aceh
– Sumatera Utara
– Sumatera Barat
– Sumatera Selatan
– Riau
– Kepulauan Riau