Sistem penggajian ini berdasarkan kelas jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
Tabel Perkiraan Gaji Skema Single Salary
Berikut adalah tabel perkiraan gaji PNS jika menggunakan skema single salary:
Jabatan Pimpinan Tinggi 1: Rp 39 juta
Jabatan Pimpinan Tinggi 2: Rp 37 juta
Jabatan Pimpinan Tinggi 3: Rp 35 juta
Jabatan Pimpinan Tinggi 4: Rp 34 juta
Jabatan Pimpinan Tinggi 5: Rp 32 juta
Jabatan Pimpinan Tinggi 6: Rp 30 juta
Jabatan Pimpinan Tinggi 7: Rp 29 juta
Jabatan Pimpinan Tinggi 8: Rp 28 juta
Jabatan Pimpinan Tinggi 9: Rp 27 juta
Dan untuk jabatan administrasi serta fungsional, gaji diperkirakan sebagai berikut:
Jabatan Administrasi/Fungsional 15: Rp 22 juta
Jabatan Administrasi/Fungsional 14: Rp 19 juta
Jabatan Administrasi/Fungsional 13: Rp 17 juta
Jabatan Administrasi/Fungsional 12: Rp 13 juta
Jabatan Administrasi/Fungsional 11: Rp 11 juta
Jabatan Administrasi/Fungsional 10: Rp 10 juta