Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SKTP Sudah Terbit! TPG TW 1 2024 Cair April 2024

Para pendidik di Indonesia dapat bernafas lega seiring dengan kabar gembira yang menyelimuti mereka pada bulan April 2024 ini.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 (TW 1) tahun 2024 telah resmi cair, membawa kelegaan setelah sempat mengalami penundaan dari jadwal awal yang direncanakan pada bulan Maret 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memastikan bahwa pencairan TPG TW 1 dilakukan pada bulan April 2024, memberikan harapan baru bagi para guru di seluruh Indonesia.

Proses pencairan TPG TW 1 ini dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) terkait oleh Kemendikbudristek kepada pemerintah daerah.

Meskipun proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, namun SKTP sudah diterbitkan, memungkinkan pencairan segera dilaksanakan.

Kabar baiknya, beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mendistribusikan TPG TW 1 2024 kepada para guru.

Tahapan pencairan TPG ini melibatkan beberapa proses yang harus dilalui dengan hati-hati:

1. Proses Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kepada pemerintah daerah. Proses penerbitan ini biasanya memakan waktu beberapa minggu.

2. Pengiriman Data Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Pemerintah daerah mengirimkan data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang mencakup Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nama guru, dan jumlah tunjangan yang diterima, kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: