3. Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke Bank Penyalur
KPPN menyalurkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah. Bank penyalur ini umumnya merupakan bank yang dimiliki oleh pemerintah.
4. Distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke Rekening Individu Guru
Bank penyalur mendistribusikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening bank individu guru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.
5. Pemberitahuan kepada Guru
Guru akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) atau surel (email) saat Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah tersedia, dan mereka dapat memeriksa saldo rekening mereka untuk memastikan dana telah diterima.
Meskipun TPG TW 1 2024 telah resmi cair pada bulan April 2024, namun beberapa daerah masih mengalami penundaan dalam pencairan tunjangan tersebut.
Beberapa kemungkinan penyebab dari penundaan ini termasuk keterlambatan dalam penerbitan SKTP, kesalahan data penerima TPG, kendala di KPPN, kemampuan bank penyalur yang terbatas, serta faktor lain seperti bencana alam, pemotongan anggaran, atau perubahan kebijakan pemerintah.