SOTK Desa Singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seiring dengan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien, pemerintah Indonesia telah mengatur tata kerja dan organisasi pemerintahan desa melalui Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa.

SOTK Desa adalah satu sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja antara pemerintahan desa dan perangkat desa untuk melayani kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum SOTK Desa

SOTK Desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, yang kemudian diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6.

Sejak pengundangan Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 pada tanggal 5 Januari 2016, setiap bupati atau walikota diharuskan untuk mengeluarkan peraturan bupati atau walikota tentang penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di wilayahnya.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa terdiri dari beberapa unsur utama, antara lain:

1. Kepala Desa:

Bertugas sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2. Perangkat Desa:

Terdiri atas sekretaris desa, pelaksana dan teknis, badan permusyawaratan desa (BPD), serta kepala wilayah atau kepala dusun.

3. Sekretaris Desa:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru