Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 secara penuh 100 persen.
Keputusan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para abdi negara.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR PNS akan dicairkan pada H-10 Lebaran atau sekitar 1 April 2024.
THR PNS akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Namun, tidak semua PNS akan menerima THR dengan jumlah yang sama.
Besaran THR PNS bergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat mereka bekerja.
PNS yang memiliki pendapatan terbesar tentu akan menerima THR terbesar pula.
Siapa saja PNS yang berhak mendapatkan THR terbesar?
Berdasarkan data gaji pokok dan tukin PNS yang ada, berikut ini adalah daftar PNS yang akan menerima THR terbesar pada tahun 2024:
Direktur Jenderal Pajak:
PNS dengan jabatan tertinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini akan menerima THR sebesar Rp123,7 juta.