Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan tiga tunjangan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum terjadinya kenaikan gaji.
Penetapan ini diharapkan memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan PNS dan memperkuat sistem penghargaan atas kinerja mereka.
Tunjangan-tunjangan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dengan penetapan ini, PNS di seluruh Indonesia dapat mengantisipasi tambahan pendapatan pada bulan tertentu.
Berikut adalah rincian dari ketiga tunjangan tambahan yang telah disahkan:
1. Tunjangan Uang Makan PNS sesuai golongan:
– Golongan I dan II: Rp35.000 (per hari).
– Golongan III: Rp37.000 (per hari).
– Golongan IV: Rp41.000 (per hari).
2. Tunjangan Uang Lembur PNS sesuai golongan:
– Golongan I: Rp18.000 (per jam).
– Golongan II: Rp24.000 (per jam).
– Golongan III: Rp30.000 (per jam).
– Golongan IV: Rp36.000 (per jam).
3. Tunjangan Uang Makan Lembur PNS sesuai golongan:
– Golongan I dan II: Rp35.000 (per hari).
– Golongan III: Rp37.000 (per hari).
– Golongan IV: Rp41.000 (per hari).
Penetapan tunjangan tambahan ini memberikan kesempatan bagi PNS untuk memperoleh tambahan penghasilan yang signifikan.
Tunjangan tersebut dihitung berdasarkan jam kerja dan golongan masing-masing PNS.
Meskipun belum terjadi kenaikan gaji pokok, kehadiran tunjangan tambahan ini menjadi sebuah langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Masyarakat berharap agar peningkatan kesejahteraan ini juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik bagi negara dan masyarakat.
Tunjangan tambahan ini dijadwalkan untuk dicairkan pada bulan April 2024.
Hal ini memberikan waktu bagi PNS untuk mempersiapkan diri dan mengatur keuangan secara lebih bijak.
Diharapkan, langkah-langkah ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja para PNS, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kemajuan bangsa dan negara. ***