Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tengah menantikan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Setiap tahunnya, PNS menerima gaji ke-13 dan THR sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
Perlu dipahami bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hal yang berbeda meskipun seringkali disamakan.
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan bagi PNS yang meliputi gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan seperti Tunjangan Kerja (Tukin), Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Istri, dan Tunjangan Anak.
Gaji ke-13 menjadi hal yang dinantikan karena wajib diberikan dan menjadi bagian dari penghasilan tahunan PNS.
THR merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pegawai menjelang Hari Raya Keagamaan, khususnya Idul Fitri.