Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para PNS dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman dan sejahtera, menandai sebuah era baru dalam penghargaan pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras mereka. ***