Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen untuk tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penyesuaian gaji TNI dan Polri serta pembayaran pensiun pokok akan dilakukan pada bulan Maret 2024.
Sebelumnya, kenaikan gaji tersebut belum sepenuhnya dibayarkan pada bulan Januari dan Februari, sehingga terdapat rapelan yang harus dibayarkan oleh pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun,” tutur Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Februari 2024.
Mulai 1 Februari 2024, Kemenkeu menerapkan gaji pokok baru untuk pengajuan pembayaran gaji. Kenaikan gaji baru akan dicairkan pada 1 Maret 2024.
Pengajuan gaji pokok baru dan selisih gaji bulan Januari dan Februari 2024 bisa dilakukan ke KPPN sejak 1 Februari 2024.
Pembayaran pensiun pokok baru untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Februari 2024. Pembayaran akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).