Pemberian tunjangan kinerja bagi instansi pemerintah akan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi Pemerintah atas pengabdian aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional serta untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pengeluaran aparatur negara.
Pelaksanaan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan melalui Perkada untuk yang bersumber dari APBD. ***