Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN Kategori PPPK 2023

Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perangkat desa mempunyai peranan yang sangat penting selain peranan seorang Kepala desa/Sangadi.

Etos kerja para perangkat desa dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya, selama ini memang belum berjalan secara dengan optimal.

Salah satu penyebabnya yaitu sampai saat ini belum adanya kejelasan tentang status kepegawaian para abdi masyarakat tersebut.

Dimana kita ketahui, status kepegawaian merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja seorang pegawai di suatu organisasi atau instansi.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri belum memuat adanya klausal khusus terkait status kepegawaian perangkat desa.

Walaupun demikian para perangkat desa, harus tetap bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas yang diembannya.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.