- Tidak pernah menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja sebelumnya.
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang berumur 18 sampai 64 tahun.
- Tidak dalam masa pendidikan formal.
- Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja atau buruh yang di-PHK, atau memerlukan peningkatan kemampuan kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja lepas, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan merupakan pejabat pemerintahan, anggota legislatif, pegawai negeri, anggota militer atau polisi, kepala desa atau staf desa, serta tidak menjabat sebagai direktur, komisaris, atau dewan pengawas di perusahaan milik negara atau daerah.
- Hanya dua anggota dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menerima manfaat dari program ini.
Program ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan memperoleh keuntungan yang dibutuhkan guna bersaing di pasar kerja.