Kabar baik bagi para guru honorer yang sudah lama menunggu kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah secara resmi telah merilis kriteria terbaru untuk guru honorer yang bisa mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2024.
Kriteria ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Penting bagi Anda, para guru honorer, untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas empat kriteria utama yang memungkinkan Anda mendaftar PPPK Guru 2024.
1. Pelamar Prioritas
Bagi Anda yang pernah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah pada tahun 2021 dan berhasil memenuhi nilai ambang batas namun belum dinyatakan lulus, ini adalah kesempatan Anda.
Anda tergolong sebagai pelamar prioritas. Artinya, Anda dapat melamar di instansi pemerintah tempat Anda mengajar saat ini.
Namun, jika Anda berasal dari sekolah swasta atau instansi non-pemerintah, Anda perlu mendapatkan surat izin dari kepala instansi atau yayasan tempat Anda mengajar untuk bisa melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2024 ini.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori ini, selamat!
Anda juga berhak mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Guru eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
Anda bisa melamar di instansi pemerintah tempat Anda mengajar saat ini.