Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Terdapat dua jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara:
1. Dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara):
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/umum
Tunjangan Kinerja
2. Dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah):
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/umum
Tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan gaji
Gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun.
Terkait pajak penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, pajak akan ditanggung oleh pemerintah.