Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sudah RILIS Tanggalnya! Cek Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, PPPK, Polri, TNI, dan Pensiunan ASN

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

Terdapat dua jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara:

1. Dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara):

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/umum

Tunjangan Kinerja

2. Dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah):

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/umum

Tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan gaji

Gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun.

Terkait pajak penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, pajak akan ditanggung oleh pemerintah.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: