Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan untuk penerima manfaat yang datanya telah diverifikasi.
3. Pengajuan SPM:
Setelah SK diterbitkan, Surat Perintah Membayar (SPM) akan diajukan ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4. Penyaluran oleh Bank Himbara:
Setelah SP2D diterbitkan, bank Himbara akan melakukan pencairan ke kartu KKS masing-masing penerima manfaat.
Dengan mekanisme yang telah disiapkan, diharapkan proses pencairan untuk PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima akan segera berlangsung dalam waktu dekat.
Mari kita sama-sama berdoa agar proses ini dapat berjalan lancar dan manfaat yang disalurkan dapat membantu kebutuhan dasar penerima manfaat.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam menyiapkan segala keperluan dan mengantisipasi kedatangan bantuan.
Terus ikuti update selanjutnya dan semoga berita yang kami sampaikan selalu membawa kabar baik bagi Anda semua. ***