Kepala desa adalah pejabat pemerintahan yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.
Kepala desa memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
Namun, tahukah Anda berapa lama durasi jabatan kepala desa?
Apakah ada perbedaan antara UU Desa yang lama dan yang baru?
Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui jawabannya.
Durasi Jabatan Kepala Desa Menurut UU Desa yang Lama
Menurut UU Desa yang lama, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, durasi jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.
Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dengan demikian, kepala desa bisa menjabat selama maksimal 18 (delapan belas) tahun dengan 3 kali pencalonan.
Durasi Jabatan Kepala Desa Menurut UU Desa yang Baru
Pada tahun 2024, UU Desa mengalami revisi untuk kedua kalinya. Revisi ini dilakukan atas usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Perangkat Desa yang menginginkan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Revisi UU Desa ini disahkan oleh DPR RI pada tanggal 25 April 2024 dan ditetapkan sebagai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting yang diubah dalam revisi UU Desa adalah durasi jabatan kepala desa.
Menurut revisi UU Desa, durasi jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 yang menggantikan Pasal 39 yang lama.
Selain itu, kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dengan demikian, kepala desa bisa menjabat selama maksimal 16 (enam belas) tahun dengan 2 kali pencalonan.