Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sudah Tahu? Ternyata Kartu KIS BPJS Punya Bantuan Sosial Ini, Gratis Lho!

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kabar baik untuk Anda pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Pemerintah kembali mencairkan bantuan kesehatan untuk peserta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada September 2024.

    Namun, apa sebenarnya bantuan ini?

    Apakah bisa dicairkan dalam bentuk uang?

    Simak informasi berikut agar tidak salah paham!

    Apa Itu Bantuan di Kartu KIS BPJS Kesehatan?

    Bantuan sosial yang diberikan kepada peserta PBI pada Kartu KIS adalah bentuk bantuan non-tunai.

    Artinya, bantuan ini tidak berupa uang tunai yang bisa dicairkan, melainkan berupa pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

    Bantuan ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

    Hal ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan akses kesehatan tetapi tidak mampu membayar iuran sendiri.

    Siapa yang Berhak Menerima?

    Ada dua jenis penerima bantuan iuran PBI:

    1. PBI APBN: Iuran peserta dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biasanya untuk masyarakat miskin atau tidak mampu yang terdata di DTKS.
    2. PBI APBD: Iuran peserta dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini merupakan peralihan dari program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

    Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima PBI

    Untuk mengetahui apakah Anda masih aktif sebagai penerima bantuan sosial KIS PBI, Anda bisa mengeceknya melalui website resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: