Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan penting dalam mengatur dan mengawasi urusan pemerintahan desa.
BPD bertanggung jawab untuk menyusun peraturan desa, mengawasi penggunaan dana desa, dan memberikan saran kepada kepala desa.
Namun, tahukah Anda bahwa masa jabatan BPD telah mengalami perubahan signifikan sejak revisi Undang-Undang (UU) Desa tahun 2024?
Revisi UU Desa tahun 2024 telah membawa beberapa perubahan dalam struktur dan mekanisme pemerintahan desa.
Salah satu perubahan yang cukup menarik adalah penyesuaian masa jabatan BPD.
Berdasarkan UU Desa sebelumnya, masa jabatan BPD adalah enam tahun dan anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Namun, berdasarkan revisi UU Desa tahun 2024, masa jabatan BPD menjadi delapan tahun dan anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama paling banyak dua kali.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi BPD untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawal program-program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja BPD dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD dapat lebih fokus dan konsisten dalam mewujudkan visi dan misi desa.
Namun, perubahan ini juga menuntut BPD untuk menunjukkan kinerja yang baik dan akuntabilitas yang tinggi selama masa jabatannya.
BPD harus mampu bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengelola sumber daya dan potensi desa.
BPD juga harus mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat desa dalam menampung aspirasi, mengatasi permasalahan, dan memberikan pelayanan.
Masyarakat desa juga diharapkan turut aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada BPD, sehingga kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar berdampak positif bagi kemajuan desa.
Masyarakat desa juga dapat memberikan dukungan dan apresiasi kepada BPD yang telah bekerja keras dan berdedikasi untuk desa.
Kesimpulannya, revisi UU Desa tahun 2024 telah membawa perubahan yang signifikan dalam masa jabatan BPD.