Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sukses Tanpa PPG! Guru Honorer dan PPPK Berhak Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya

Selamat datang di akarduk.com. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi terbaru yang sangat penting bagi para tenaga honorer dan P3K, yaitu mengenai tunjangan profesi guru honorer dan P3K yang bebas dari PPG dengan syarat tertentu.

Informasi Terbaru untuk Tenaga Honorer dan P3K

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan para guru honorer dan P3K untuk langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Keputusan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Nadiem Makarim.

Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi tanpa PPG

Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru honorer dan P3K yang ingin mendapatkan tunjangan profesi tanpa mengikuti PPG.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Calon Guru yang Wajib Mengikuti PPG di Tahun 2024:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki kesehatan jasmani dan rohani

– Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00

– Tidak terdaftar sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

– Belum memiliki sertifikat pendidik

– Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

2. Guru Tertentu yang Wajib Mengikuti PPG di Tahun 2024:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki kesehatan jasmani dan rohani

– Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: