Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sukses Tanpa PPG! Guru Honorer dan PPPK Berhak Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya

– Mengajar di satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan

– Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan perundang-undangan

– Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Syarat Khusus untuk Guru Honorer dan P3K

Bagi guru honorer dan P3K yang ingin langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa perlu mengikuti PPG, mereka harus memenuhi syarat khusus, yaitu memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.

Dengan memiliki sertifikat ini, mereka dianggap sudah memenuhi syarat pendidikan maka tidak perlu mengikuti PPG lagi.

Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional diakui telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.

Hal ini tertuang dalam ayat 1 Pasal 21 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Selain itu, calon guru atau guru yang memenuhi syarat ini harus melaporkan kepemilikan sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.

Keputusan ini memberikan peluang besar bagi para honorer dan P3K untuk langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa perlu mengikuti PPG.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai kabar gembira dari Kemendikbudristek untuk tenaga honorer dan P3K, yaitu langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa perlu mengikuti PPG dengan syarat tertentu.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan tenaga honorer semuanya. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: