SURAT RESMI DARI KEMENSOS! 14 KRITERIA INI TIDAK LAYAK TERIMA BANSOS, SIMAK

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo semuanya, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga semuanya dalam keadaan sehat, dimudahkan rezekinya, dan dilancarkan segala urusannya.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas siapa saja yang tidak layak untuk menerima bantuan sosial.

Sering kali kita mendengar keluhan bahwa di beberapa wilayah yang kaya justru menerima bantuan sosial, sedangkan yang miskin tidak mendapatkannya.

Mari kita bahas kriteria-kriteria yang membuat seseorang tidak layak menerima bantuan sosial.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial yang Tidak Layak

1. Alamat Tidak Ditemukan

Jika penerima bantuan sosial sudah terdaftar namun alamatnya tidak ditemukan saat verifikasi, bantuan sosial tersebut akan dibatalkan.

Hal ini sering terjadi karena banyak masyarakat pindah tanpa melapor ke RT setempat.

2. Individu Tidak Ditemukan

Hampir sama dengan poin pertama, jika individu penerima bantuan tidak ditemukan saat verifikasi, maka bantuan sosial tersebut juga akan dibatalkan.

3. Meninggal Dunia

Jika penerima bantuan sosial meninggal dunia, kecuali sudah ada penggantian pengurus dalam satu kartu keluarga, bantuan akan dihentikan.

Contohnya, jika pengurusnya adalah lansia yang meninggal, keluarga harus segera melaporkan dan mengganti pengurus sebelum data dilaporkan ke Dukcapil.

4. ASN, TNI, atau Polri

Keluarga yang memiliki anggota berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri tidak layak menerima bantuan sosial.

Ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Sosial.

5. Sudah Mampu atau Tidak Memenuhi Kriteria

Berita Terkait

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Sabtu, 14 September 2024 - 01:47 WITA

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Berita Terbaru