Keluarga yang sudah dianggap mampu atau tidak memenuhi kriteria berdasarkan pedoman umum tiap program tidak layak menerima bantuan sosial.
Kriteria miskin bisa berbeda di tiap wilayah.
6. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pensiunan dari profesi ASN, TNI, atau Polri beserta keluarganya juga tidak layak menerima bantuan sosial.
7. Guru Tersertifikasi
Keluarga yang memiliki anggota berprofesi sebagai guru tersertifikasi juga tidak layak menerima bantuan sosial.
8. Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Individu dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD, seperti guru honorer, tidak layak menerima bantuan sosial.
9. Menolak Menerima Bantuan Sosial
Individu yang secara sadar menolak menerima bantuan sosial karena merasa masih mampu menghidupi dirinya sendiri tidak akan menerima bantuan tersebut.
10. Penghasilan di Atas UMP/UMK
Jika penghasilan keluarga melebihi upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka mereka tidak layak menerima bantuan sosial.
Ini biasanya terdeteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
11. Pengurus atau Pemilik Perusahaan
Pengurus atau pemilik perusahaan tidak layak menerima bantuan sosial.
12. Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan aktif tidak layak menerima bantuan sosial.
13. Perangkat Desa