Syarat tambahan lainnya yang harus dipenuhi adalah status seleksi sebelumnya.
Pelamar tidak boleh sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau sedang menjalani perjanjian kerja sebelumnya.
Bagi pelamar P3K yang sebelumnya telah bekerja dengan perjanjian kerja, mereka diwajibkan menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun sebelum melamar pada lowongan yang baru.
Dengan penambahan persyaratan ini, Kemenpan RB berharap dapat menyeleksi calon aparatur negara yang kompeten dan siap menjalankan tugas dengan baik.
Aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparatur sipil negara di seluruh Indonesia, memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Bagi para fresh graduate dan tenaga honorer yang berencana melamar CPNS atau P3K di tahun 2024, sangat penting untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan ini.
Kegagalan memenuhi syarat dapat mengakibatkan pelamar tidak lolos seleksi administrasi atau seleksi kompetensi, baik dasar maupun bidang.
Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan agar dapat bersaing dan berhasil dalam seleksi CPNS dan P3K tahun ini. ***