Table of contents:
5. Bersedia Dicalonkan:
Calon kepala desa harus bersedia dicalonkan dan tidak perlu bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.
6. Syarat Administrasi:
Persyaratan administrasi berbeda-beda antar daerah sesuai peraturan daerah setempat.
Harapan ke Depan
Perubahan dinamika kepemimpinan desa menghadirkan sejumlah tantangan, namun juga peluang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas.