Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan desa, termasuk syarat calon kepala desa.
Syarat calon kepala desa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Syarat ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan integritas calon kepala desa yang akan memimpin dan melayani masyarakat desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 ini juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat pendaftaran
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
- Tidak sedang menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau pejabat negara lainnya
- Memiliki pengalaman kerja atau kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaan lainnya jika terpilih menjadi kepala desa
- Memiliki visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa
- Memiliki dukungan minimal 10% dari jumlah penduduk desa yang mempunyai hak pilih
Syarat calon kepala desa ini harus dipenuhi oleh setiap calon yang mendaftar ke panitia pilkades.
Panitia pilkades akan melakukan verifikasi administrasi dan substansi terhadap berkas-berkas yang diserahkan oleh calon.