Biaya yang harus dibayar untuk mengurus pajak motor 5 tahunan dan ganti plat nomor terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
Pajak kendaraan bermotor (PKB), yang besarnya berbeda-beda di tiap daerah bergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan.
Misalnya, di Jawa Barat, tarif PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,75% dari NJKB, untuk kepemilikan kedua adalah 2,25%, dan seterusnya.
Pajak negara bukan pajak (PNBP), yang besarnya tetap untuk seluruh Indonesia.
Tarif PNBP untuk penerbitan STNK motor adalah Rp100.000, dan untuk penerbitan plat nomor motor adalah Rp60.000.
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang besarnya juga tetap untuk seluruh Indonesia.
Tarif SWDKLLJ untuk golongan A (motor) adalah Rp3.000.
Cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor, yang besarnya bervariasi tergantung pada petugas Samsat.
Biasanya berkisar antara Rp10.000-Rp20.000.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki motor dengan NJKB Rp10.000.000 dan merupakan kepemilikan pertama, maka biaya yang harus Anda bayar untuk mengurus pajak motor 5 tahunan dan ganti plat nomor adalah:
– PKB: 1,75% x Rp10.000.000 = Rp175.000
– PNBP: Rp100.000 + Rp60.000 = Rp160.000
– SWDKLLJ: Rp3.000
– Cek fisik: Rp10.000-Rp20.000
– Total: Rp348.000-Rp358.000
Demikian artikel tentang syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat nomor 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus kendaraan bermotor Anda. ***