Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi tergantung pada lembaga penyedia layanan tersebut.
Catatan Penting
- Waktu Perpanjangan: Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, Anda diwajibkan untuk membuat SIM baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Keakuratan Data: Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sesuai dan jelas untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses perpanjangan.
- Pengiriman SIM: Jika memilih opsi pengiriman, pastikan alamat yang diberikan lengkap dan benar untuk menghindari kesalahan pengiriman.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SIM A dan SIM C secara online menjadi lebih mudah dan efisien.
Manfaatkan layanan digital ini untuk kenyamanan Anda dalam mengurus administrasi berkendara. ***