Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Cara Perpanjang SIM A & SIM C Secara Online Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi tergantung pada lembaga penyedia layanan tersebut.

Catatan Penting

  • Waktu Perpanjangan: Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, Anda diwajibkan untuk membuat SIM baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Keakuratan Data: Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sesuai dan jelas untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses perpanjangan.
  • Pengiriman SIM: Jika memilih opsi pengiriman, pastikan alamat yang diberikan lengkap dan benar untuk menghindari kesalahan pengiriman.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SIM A dan SIM C secara online menjadi lebih mudah dan efisien.

Manfaatkan layanan digital ini untuk kenyamanan Anda dalam mengurus administrasi berkendara. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: