Syarat dan Gaji Kades Terbaru Hingga Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa, Revisi Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

- Editor

Selasa, 12 Maret 2024 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Salah satu perubahan krusial yang disetujui adalah masa jabatan kepala desa yang direvisi menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat kerja antara Baleg dan pemerintah yang dilakukan secara intensif.

Menurut Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, atau lebih dikenal sebagai Awiek, revisi tersebut merupakan kesepakatan yang telah disetujui secara menyeluruh dalam rapat Baleg.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Baleg DPR RI telah menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

Namun, kini revisi tersebut mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Pentingnya perubahan ini adalah untuk memperbaiki mekanisme kepemimpinan di tingkat desa agar lebih efektif dan efisien.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang namun tetap terbatas, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dan berkelanjutan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain revisi masa jabatan kepala desa, terdapat pula syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru