Gaji pokok paling sedikit Rp 2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sekretaris Desa:
Gaji pokok paling sedikit Rp 2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Perangkat Desa Lainnya:
Gaji pokok paling sedikit Rp 2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Besaran gaji tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan II/A, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam penetapan gaji bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Dengan adanya revisi masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, diharapkan pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.