Guru non sertifikasi merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia yang berkontribusi besar dalam mendidik generasi muda.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka melalui tambahan penghasilan berupa Tambahan Penghasilan (Tamsil), sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Namun, untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi serta jadwal pencairan yang perlu diperhatikan.
Menurut Permendikbudristek no 45 tahun 2023, seorang guru non sertifikasi harus memenuhi kriteria tertentu.
Pertama, mereka harus memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
Selain itu, guru tersebut juga harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Kualifikasi akademik yang diperlukan adalah minimal S-1/D-IV, dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu, guru non sertifikasi juga harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terdaftar aktif pada Dapodik.
Selain syarat-syarat di atas, jadwal pencairan Tambahan Penghasilan (Tamsil) juga perlu diperhatikan.
Berdasarkan Permendikbud no 45 tahun 2023, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.