Jadwal pencairan dimulai pada Triwulan I yang dimulai dari bulan April, dilanjutkan dengan Triwulan II pada bulan Juli, dan Triwulan III pada bulan Oktober.
Terakhir, pencairan dilakukan pada Triwulan IV yang dimulai pada bulan November.
Meskipun proses pencairan dilakukan secara triwulanan, besaran tambahan penghasilan yang diterima adalah sebesar Rp250 ribu per bulan.
Sehingga, dalam satu kali pencairan, seorang guru non sertifikasi akan menerima total sebesar Rp750 ribu (Rp250 ribu dikali 3 bulan).
Penting untuk dicatat bahwa penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, perhatikan juga jadwal pencairan yang telah diatur agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan lebih bagi para guru non sertifikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mendidik generasi bangsa.